Regulasi Solusi Pest Control
Pengendalian Serangga (Insect Control)
Satu tugas pengendalian serangga dengan mekanisme pengendalian serangga secara terintegrasi (Integrated Insect Manajemen). Mengatur perubahan komunitas serangga terbang (Flying Insect : nyamuk, lalat) dan serangga merayap (Crawling Insect : Kecoa, semut), dengan memakai Insektisida yang memiliki sifat residual dan non residual yang diterapkan dengan sistem Penyemprotan (Spraying), Pengembunan (Cold Fogging), Pendebuan (Dusting), pengumpanan Gel untuk serangga merayap (Gel baiting), Pengasapan (Hot Fogging), Pemberantasan Larva (Larvaciding), Penghisapan (vacuuming), dan Pengumpanan Serangga (Insect baiting) disamakan dengan keadaan dan perubahan hama di tempat pengendalian. Disamping itu kami lakukan sistem pengendalian non kimiawi, yakni pemakaian jebakan serangga terbang (insect light trap, insect tree trap, insect tube trapp, mosquitoes trap) dan serangga merayap (crawling insect trap dan crawling insect pantauan station).
Tata Seperti Kerja Insect Control
- Lakukan peninjauan tempat sebagai langkah pertama pra tindakan dalam pengendalian serangga
- Pembikinan chek daftar treatment dan log book treatment dalam form peninjauan.
- Tindakan/tugas tempat dalam dengan memakai Handsprayer, cold fogger, duster, wiper, insect light trap, mosquitoes trap, dan bait gun
- Treatment tempat luar dengan memakai Swing fogger, Mist Blower, handsprayer, insect tree trap, dan insect tube trap
- Peninjauan, Supervisi, dan Quality Control secara periodik untuk pastikan penerapan treatment sesuai Standard Operasional Proses (SOP) treatment secara aman dan professional.
Pengendalian Tikus (Rodent Control)
Satu tugas pengendalian tikus dengan mekanisme pengendalian tikus secara terintegrasi (Integrated Rodent Manajemen), menitik beratkan pada ;
Rodent inspection, untuk tentukan dan menilai tingkat pengembangbiakan tikus di awal dan saat pengendalian.
Sanitation, untuk kurangi bahkan juga hilangkan sumber makanan dan sarang tikus.
Rodent population reduction, memakai sistem rodent baiting (toksin anti co-agulant di tempat luar) dan rodent trapping (trigonal trap, mouse trap, ultrasonic repeller, dan life trap di tempat dalam).
Tata Seperti Kerja rodent control :
- Lakukan peninjauan sebagai cara standard awalnya pra tindakan dalam pengendalian tikus
- Penempatan Anti-coagulant baiting sistem di tempat luar dan rodent trapping di tempat pada dalam beberapa tempat yang dideteksi sebagai lajur pelintasan riskan tikus di tempat dalam dan tempat luar bangunan.
- Peninjauan, Supervisi, dan quality control secara periodik untuk pastikan penerapan treatment sesuai Standard Proses Operasi (SPO)/Standar Operational Procedure (SOP) tindakan secara aman dan professional, hotline servis permasalahan bangkai tikus yang susah diambil.
Pengendalian Rayap (Termite Control)
Satu tugas pengendalian tikus dengan mekanisme pengendalian rayap secara terintegrasi (Integrated Termite Manajemen), yakni mekanisme tugas penangkalan kerusakan pada bangunan tempat tinggal dan elemen kayunya karena gempuran rayap tanah dan rayap kayu kering sama sesuai SNI No. untuk bangunan dan gedung prakontruksi (site pre treatment) dan SNI untuk bangunan dan gednung saat kontruksi (termite full proofing), dan sistem pengendalian dengan meotde pengumpanan (coloni elimination sistem).
Tatalaksana kerja pengendalian rayap (termite control)
- Sistem Site Pre Treatment/pra konstruksi (Penyemprotan galian fondasi dan tanah urugan)
Adapun cara itu kami kerjakan seperti berikut :
- Penyemprotan larutan obat anti rayap di dalam galian tanah fondasi dengan volume 12,5 ltr solution / mtr. lari.
- Penyemprotan larutan obat anti rayap pada galian pile caps atau tiang [ondasi Gedung dengan volume 5 ltr solution / mtr. persegi.
- Penyemprotan larutan obat anti rayap pada urugan tanah paling akhir saat sebelum dilaksanakan pecanduan dengan volume 5 ltr solution / mtr. persegi.
- Tindakan tambahan,
- Dinding permukaan bangunan (batu bata, batako, bata enteng, saat sebelum diplester sisi dalam dan luar, dilaksanakan penyemprotan dengan volume 1-2 liter solution / mtr. persegi dengan ketinggian 2 mtr. dari lantai.
- Tindakan bangunan memakai kayu untuk kerangka atau sisi kayu dari bangunan, dilaksanakan penyemprotan dengan volume 1 ltr sltn / mtr. persegi.
- Sistem Termite Full Proofing/saat kontruski (injeksi bangunan telah berdiri)
Adapun cara itu kami kerjakan seperti berikut :
- Penyuntikan larutan obat anti rayap di dalam tanah dalam jarak antara lubang 30 – 60 cm dan kedalaman sekitar 20 cm – 40 cm, atau sampai sentuh permukaan tanah. Sistem ini ditujukan supaya larutan obat anti rayap itu bisa melapis fondasi bangunan. Jumlah yang dibutuhkan untuk 1 mtr. lari fondasi ialah 12,5 – 14 liter solution. Mekanisme injeksi dilaksanakan pada lantai keramik atau semacamnya (bukan granita atau marmer).. Penyemprotan larutan obat anti rayap pada kerangka kayu dan beberapa unsur kayu dengan jumlah 1 ltr per mtr. persegi.
- Bahan kimia anti rayap yang kami gunakan ialah :
- Tindakan tanah (soil treatment)
- Deltamethrin 25 EC (CISLIN 25 EC), fokus 0,25% (1 : 400)
- Imidacloprid 200 SL (PREMISE 200 SL), fokus 0,25% (1 : 400)
- Fipronil 25 EC (AGENDA 25 EC), fokus 12,5% (1 : 80)
Catatan : bahan kimia anti rayap yang dipakai terregistrasi Environmental Protection
Agen (EPA), atau sama dengan bahan aktif di atas
- Sistem Coloni Elimination Sistem (CES)/mekanisme pengumpanan (baiting system):
- Pengecekan pada kerusakan yang diakibatkan oleh rayap dan pembikinan laporan.
- Penempatan Recruit AG stations di bagian dalam bangunan yang ada jalur rayap yang aktif, bila diketemukan jalur rayap aktif.
- Penempatan Recruit IG stations di bagian luar bangunan dengan jaarak 5 – 10 mtr. antara stationnya.
- Pergantian umpan tarik IG dan tambahan umpan tarik Ag bila umpan telah terinvasi rayap.
- Tiap 3 (tiga) bulan, sepanjang 12 (dua belas) bulan, akan dilaksanakan pengujian pada tiap station dan tempat yang terinvestasi gempuran rayap sampai koloni tereliminasi.
- Garansi tugas pengendalian rayap (termite control)
- Pra kontruski / Site pre treatment, SPC memberi garansi sepanjang 5 (lima) tahun semenjak penerapan tugas diawali.. Saat kontruski / Termite full proofing, SPC memberi garansi sepanjang 3 (tiga) tahun semenjak penerapan tugas diawali.. Kontrol periodik tiap 6 (enam) bulan selama saat garansi untuk menahan re-investasi rayap di bangunan dan Gedung yang telah dilaksanakan tugas.
- Selama saat garansi jika muncul kembali permasalahan rayap, maka kami kerjakan treatment pada lokasi di mana rayap muncul tanpa dikenai ongkos tambahan.. Garansi luruh jika selama saat garansi itu bangunan yang sudah memperoleh treatment alami peralihan tanpa lebih dulu memberikan laporan ke kami PT. SOLUSI PRIMA CARAKA (SOLUSI Pest Control).. Selama saat garansi, kami tidak bertanggungjawab pada kerusakan beberapa barang karena gempuran rayap, karena yang diartikan garansi ialah garansi tugas yang tertera pada point 2 di atas.
TAHAPAN – TAHAPAN PEKERJAAN PEST CONTROL
Tugas PENGENDALIAN HAMA TERPADU (INTEGRATED PEST MANAGEMENT), SPC merujuk ke peraturan pemerintahan, yakni :
- Fragmen lingkungan kerja perkantoran
Peraturan Mentri Kesehatan No. 48 tahun 2016, mengenai standard keselamatan dan Kesehatan kerja perkantoran, standard baku kualitas (SBM) ;
- Index lalat optimal 8 ekor/fly grill (100 X 100 cm) dalam pengukur 30 menit.
- Index kecoa optimal 2 ekor/plate (20 X 20 m) dalam pengukur 24 jam.
- Index nyamuk Aedes aegypti; container index tidak melewati dari 5%
- Index tikus harus 0 (0).
- Fragmen pemukiman, tempat kerja, tempat wisata, sarana umum (komersil).
Peraturan Menteri Kesehatan No. 50 Tahun 2017 yang memutuskan mengenai standard baku kualitas dan konsep dasar pengendalian vector dan binatang pembawa penyakit, sebagai referensi penyelenggaraan dan tata seperti pengendalian vector terintegrasi (PVT). Angka Kepadatan vector ;
- Anopheles Sp., angka MBR
- Larva (Jentik) Anopheles Sp. Index komunitas
- Aedes aegypti/Aedes albopictus, angka RR
- Larva (Jentik) Aedes aegypti/Aedes albopictus, Index komunitas ≥ 95%
- Culex Sp., angka MHD
- Larva (Jentik) Culex Sp. Index komunitas
- Mansonia Sp. Angka MHD
- Pinjal, index pinjal khusus
- Pinjal, index pinjal umum
- Lalat, index komunitas lalat
- Kecoa, index komunitas kecoa
- Angka Kepadatan Binatang Pembawa Penyakit (BPP)
- Tikus, success trapp
- Keong, Index komunitas keong. Fragmen lingkungan kerja industri (industrial)
Peraturan Mentri Kesehatan No. 70 tahun 2016, mengenai standard dan syarat kesehatan lingkungan kerja industri. Standard baku kualitas (SBM) :
Angka kepadatan vector,
- Larva (Jentik) Anopheles Sp. Index komunitas
- Larva (Jentik) Aedes Sp. Index container 0 (rendah) dan > 0 (tinggi)
- Larva (Jentik) Culex Sp. Index container
- Lalat, index komunitas lalat dengan flygrill ≤ 2 (rendah) dan > 2 (tinggi)
- Kecoa Amerika (Periplaneta Americana), index komunitas kecoa ≤1 (rendah) dan >1 (tinggi)
- Kecoa Jerman (Blattela germanica), index komunitas kecoa ≤1 (rendah) dan >1 (tinggi)
- Kecoa Berpita (Supella Longipalpa), index komunitas kecoa ≤3 (rendah) dan >3 (tinggi)
- Kecoa Oriental (Blatta orientalis), index komunitas kecoa ≤1 (rendah) dan >1 (tinggi)
Angka Kepadatan Binatang Pembawa Penyakit (BPP)
- Tikus, success trapp ≤ 1 (rendah) dan > 1 (tinggi)
- Fragmen lingkungan rumah sakit
Peraturan Menteri Kesehatan tujuh tahun 2019 (alternatif PMK No. 1204 Tahun 2004) mengenai “Syarat Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit”, yang mencakup:
Angka Kepadatan Vector:
- Larva (Jentik) Anopheles Sp. Index komunitas
- Larva (Jentik) Aedes aegypti. Index komunitas ≥ 95%
- Larva (Jentik) Culex Sp. Index komunitas
- Aedes aegypty/Aedes albopictus, angka RR
- Anopheles Sp., angka MBR
- Mansonia Sp. Angka MHD
- Culex Sp., angka MHD
- Pinjal, index pinjal khusus
- Lalat, index komunitas lalat
- Kecoa, index komunitas kecoa
- Angka Kepadatan Binatang Pembawa Penyakit (BPP):
- Tikus, success trapp
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 mengenai standard aktivitas usaha dan produk pada penyelenggaraan hal pemberian izin usaha berbasiskan resiko bidang Kesehatan.
- Penangkalan hama dan hewan piaraan
- Hewan piaraan, kotoran, dan/atau salivanya tidak berada di tempat produksi.
- Lubang dan selokan yang memungkinkannya masuknya hama pada kondisi tertutup.
- Makanan, bahan minuman dan makanan tidak tertinggal untuk menahan ada hama.
- Pembasmian hama dilaksanakan dengan tidak memengaruhi kualitas produk.
- Pembasmian hama bisa dilaksanakan secara fisik (misalnya dengan jebakan tikus), secara kimiawi (misalnya dengan toksin tikus) atau kombinasi ke-2 nya.
- Permenkes No. 34 tahun 2013, mengenai perlakuan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di dermaga, bandar udara, dan pos lintasi batasan darat.
- Permenaker No. lima tahun 2018, mengenai Kesehatan serta keselamatan kerja lingkungan kerja, Penetapan faktor biologi di tempat kerja yang bisa memengaruhi kegiatan tenaga kerja yang disebabkan karena makhluk hidup dan produknya yang mengakibatkan penyakit pada tenaga kerja, mencakup mikroorganisme dan toksinnya (virus, bakteri, fungi dan produknya), arthropoda, allergen 7 racun tumbuhan tingkat tinggi, dan protein allergen dan tumbuhan tingkat rendah, dan hewan invertebrate (protozoa, ascaris).
- Standarisasi Nasional Indonesia, SNI , mengenai Mekanisme HACCP dan Dasar Aplikasinya. Program Pest Control termaktub dalam Standar Sanitation Operational Procedur (SSOP) pada poin 8.
- SOLUSI Pest Control akan memberi laporan pemerincian tugas ke Konsumen setia atau Client berkenaan penerapan tugas yang sudah dilakukan, dalam suatu Binder GPU atau IP2 yang diletakkan oleh Konsumen setia atau Client, dan diberikan saat sebelum tugas di tahun kontrak diawali dengan data yang terbaru. yakni :
- Data Administrasi
- Company Profil (ijin operasional, validitas, dll)
- Kontrak Kerja (PKS/MOU)
- Peta Alat Dipasang (Lay-out/Mapping)
- Material Safety Data Sheet
- Skedul Tugas
- Sertifikat KomPes
- Sertifikat Mekanik
- Work Order/Checklist
- Data Tangkapan Hama (Rodent, Flying insect, Crawling insect)
- Laporan Bulanan
- Daftar Perlengkapan Kerja
- Daftar Pestisida dipakai
- Supervisi Report
- Proposal dan Contract Agreement
- Organigram dan Kontak Individu number
METODE KERJA
- Kami akan lakukan lawatan teratur sama sesuai jeda harian, mingguan, atau bulanan oleh 1 (satu) team motoris atau team mobil setip bulannya dan supervisi oleh team Supervisor bulan dengan skedul yang sudah disetujui oleh kedua pihak. Quality control dan Pelatihan tehnis pengendalian hama pemukiman dari team technical kami tiap 6 (enam) bulan untuk jaga keadaan maksimal tugas di tempat kerja.
General Treatment
General treatment ialah treatment yang dikerjakan pada bulan awal sampai bulan ke-3 , treatment ini ditujukan untuk memberantas semua hama yang ada. Kami akan lakukan lawatan teratur tiap hari, mingguan, atau bulanan oleh 1 (satu) team motoris atau team mobil setip bulannya dan supervisi oleh team Supervisor dengan skedul yang sudah disetujui oleh kedua pihak.
Pada tahapan ini kami lakukan penyemprotan (spraying), Pengembunan (cold fogging), pendebuan (dusting), Pengumpanan gel (gel baiting), Penjebakan serangga terbang dengan lampu insect light trap (flying insect trapping), Penjebakan serangga merayap (crawling insect trapping), Penghisapan (vacuuming), Penjebakan tikus (rodent trapping) untuk tempat dalam. Dan untuk tempat luar akan dilaksanakan Pengasapan (hot fogging), Penyemprotan (spraying), Pemercikan (misting), penjebakan dan pengumpanan serangga terbang (flying insect trapping dan baiting), penjebakan dan penangkapan kucing (cat trapping dan cathing) dan pengumpanan tikus (Rodent baiting).
Pemeliharaan Treatment
Seterusnya kami akan lakukan lawatan teratur yang serupa pada tahapan general treatment dengan mekanisme dan sistem kerja yang sama dengan tahapan General Treatment. Kami akan lakukan quality control tiap 6 (enam) bulan sekali dan memberi laporan komplet hasil kerja tiap bulannya.
Komentar