Bagaimana kami bisa membantu hari ini?
Daftar Isi
< Seluruh Topik
Cetak

Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia

INFOKUTEK.COM Ulasan Hukum Kompetisi Usaha Di Indonesia, Dalam tiap aktivitas usaha, bisa banyak diketemukan pesaing yang memunculkan sebuah kompetisi dalam jalankan bisnis, kompetisi selalu sama dengan persaingan antarpelaku usaha.

Ada persaingan ini selanjutnya mengakibatkan berlangsungnya kompetisi antara aktor usaha untuk sama-sama melampaui dalam beberapa hal khususnya di bagian ekonomi.

Hukum Persaingan Usaha

Aktor usaha akan usaha membuat mengepak, dan pasarkan produk yang dipunyai baik barang/jasa sebagus mungkin supaya disukai dan dibeli oleh customer.

Kompetisi dalam usaha bisa berimplikasi positif, kebalikannya, menjadi negatif bila digerakkan dengan sikap negatif dan mekanisme ekonomi yang mengakibatkan tidak bersaing.

Untuk menahan kompetisi usaha yang berimplikasi negatif, selanjutnya dibentuklah satu Undang-Undang yang selanjutnya jadi dasar hukum oleh beberapa aktor usaha di Indonesia dalam memulai usahanya. Undang-Undang itu ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Kompetisi Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli dan Kompetisi Usaha Tidak Sehat).

Lahirnya UU Anti Monopoli dan Kompetisi Usaha Tidak Sehat sebagai udara segar untuk beberapa pebisnis yang lakukan aktivitas usahanya secara betul dan sehat, karena undangundang itu dipakai untuk memberi agunan kejelasan dan pelindungan hukum ke tiap aktor usaha dari praktikpraktik monopoli dan kompetisi usaha kurang sehat buat membuat cuaca usaha yang aman hingga tiap aktor usaha bisa berkompetisi secara lumrah dan sehat.

UU Anti Monopoli dan Kompetisi Usaha Tidak Sehat atur berkenaan tiga kelompok perlakuan yang dilarang. Adapun beberapa tindakan yang dilarang itu melingkupi kesepakatan yang dilarang, aktivitas yang dilarang, dan status menguasai. Selanjutnya, untuk jamin terlaksananya UU Anti Monopoli dan Kompetisi Usaha Tidak Sehat itu dibentuklah satu komisi mandiri yang bekerja untuk jamin penerapan penegakan hukum dari kompetisi usaha yang diberi nama dengan Komisi Pengawas Kompetisi Usaha (KPPU).

Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
Sumber hukum.uma.ac.id

KPPU ialah sebuah instansi yang memiliki sifat mandiri, di mana dalam tangani, putuskan atau lakukan penyidikan satu kasus tidak bisa dikuasai oleh faksi mana saja, baik pemerintahan atau faksi yang lain mempunyai conflict of interest, meskipun penerapan

kuasa dan pekerjaannya bertanggung-jawab ke presiden. KPPU ialah instansi quasi judicial yang memiliki kuasa pelaksana eksekusiial berkaitan beberapa kasus kompetisi usaha. Banyak negara yang sudah berlakukan Undang-Undang Antimonopoli untuk menolong membuat cuaca usaha yang sehat dan bebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Baca Juga : Penjelasan Hukum Islam

Indonesia juga sudah memutuskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Kompetisi Usaha Tidak Sehat yang diharap bisa memberi agunan kejelasan hukum dan pelindungan yang serupa ke tiap aktor usaha. Undang-undang ini otomatis akan memaksakan aktor usaha agar semakin efektif dalam mengurus upayanya supaya dia bisa bertahan di dalam pasar.

Undang-undang ini bukan teror untuk beberapa perusahaan besar yang sudah mapan sepanjang mereka tidak lakukan praktik-praktik yang dilarang oleh undang-undang itu. Selainnya mengikat beberapa aktor usaha, undang-undang ini mengikat pemerintahan tidak untuk keluarkan ketentuan-peraturan yang condong memberi keringanan dan sarana spesial yang memiliki sifat monopolistik untuk beberapa aktor usaha tertentu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.