Peraturan Pemerintah PP 05 2021
Peraturan Pemerintah No.05 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Baru-PP 05 2021 telah terbit dan ini akan menjadi turunan dari undang undang cipta kerja, dan akan ada izin yang berbasis resiko.
PP No.05 2021 ini membahas semua sektor Industri yang saat ini akan dilaksanakan berbasis resiko dan juga perizinan berusaha.
Definisi
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.
Risiko adalah potensi terjadinya kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Baca Juga :
Ulasan Peraturan Pemerintah No.05 Tahun 2021
PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS.
Saat ini semua pengusaha untuk TDUP wajib menggunakan system OSS pada perizinan berusahanya dan dilakukan pendaftaran secara online pada link https://oss.go.id
- Penetapan : Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditetapkan oleh Preside Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.
- Diundangkan : Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No.05 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasar dari:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan.
Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki Izin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan Pengawasan.
Risiko yang menjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi
- RISIKO RENDAH (R)
- MENENGAH RENDAH (MR)
- MENENGAH TINGGI (MT)
- TINGGI (T)
Kegiatan Usaha Resiko :
RENDAH > Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB.
MENENGAH RENDAH > Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pemenuhan Sertifikat Standar.
MENENGAH TINGGI > Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
TINGGI > Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.
Komentar
I may need your help. I’ve been doing research on gate io recently, and I’ve tried a lot of different things. Later, I read your article, and I think your way of writing has given me some innovative ideas, thank you very much.