Bagaimana kami bisa membantu hari ini?
Daftar Isi
< Seluruh Topik
Cetak

Pengertian Hukum Waris Adat Dan Asas Hukum Waris Adat

Dalam hukum waris adat, dikenali karena ada mekanisme kekeluargaan. Selanjutnya, ada juga asas-asas hukum waris adat yang dipakai. Berikut pembahasannya.

Secara simpel, hukum waris adat bisa disimpulkan sebagai hukum waris yang didasari pada ketentuan adat, dari angkatan ke angkatan turunannya atau yang lain.

Selengkapnya, seperti disimpulkan Ter Haar dalam Asas-Asas dan Formasi Hukum Adat hukum waris adat ialah beberapa aturan hukum yang atur langkah bagaimana dari era ke era penerusan dan perubahan dari harta kekayaan yang berbentuk dan tidak berbentuk dari angkatan, pada angkatan berlaku.

Selanjutnya, masih masalah pemahaman hukum waris adat, Salman (dalam Juwita, 2017: 1) mendefinisikan hukum waris adat ialah ketentuan-peraturan yang atur proses melanjutkan dan mengoper beberapa barang yang berbentuk harta benda atau harta yang lain tidak berbentuk benda, dari satu angkatan manusia ke turunannya.

Hukum Waris Adat di Indonesia

Ingat Indonesia banyak memiliki budaya dan adat yang lain, pasti ada beragam hukum waris adat yang dipakai warga Indonesia.

Pada dasarnya, hukum waris adat bisa digolongkan dalam tiga kelompok berdasar mekanisme kekeluargaannya, yaitu sebagai berikut.

Patrilineal: garis yang diambil ialah dari faksi bapak. Posisi ahli waris pria lebih mencolok dibanding ahli waris wanita. Mekanisme kekeluargaan ini dipakai dalam hukum waris adat Lampung, Nias, NTT, dan lainnya.

Matrilineal: garis yang diambil ialah dari faksi ibu. Posisi ahli waris wanita lebih mencolok dibanding pria. Mekanisme kekeluargaan ini dipakai dalam hukum waris adat Minangkabau, Enggano, dan Timor.

Parental: garis yang diambil ialah dari kedua pihak, ibu dan bapak. Posisi ahli waris pria dan wanita ialah sama. Mekanisme kekeluargaan ini dipakai dalam hukum waris adat Sumatera Timur, Sumatera Selatan, R yang lain, dan iau.

Elemen Penting dalam Hukum Waris Adat

Saat sebelum mengulas asas-asas hukum waris adat, silahkan ketahui unsur-unsurnya ditambah dulu. Dijelaskan Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (dalam Pogoh, 2010: 129) hukum waris adat mempunyai tiga elemen utama berikut.

Ahli waris: orang atau subyek yang mempunyai harta peninggalan, harta warisan atau harta waris akan dilanjutkan kepenguasaan/miliknya pada kondisi tidak terbagi- terdiri atau untuk.
Pewaris: dalam hukum waris adat, yang memiliki hak terima sisi dalam harta peninggalan, ialah bagian keluarga dekat dari pewaris. Ini tidak lepas dari pengaruh formasi kekeluargaan yang ada pada warga adat.

Harta waris: harta kekayaan yang hendak dilanjutkan oleh sang ahli waris untuk terkuasai atau dipunyai oleh beberapa pewaris berdasar mekanisme kekeluargaan dan pewarisan yang berjalan dalam warga adat yang bersangkutan.

Asas-Asas Hukum Waris Adat

Selanjutnya, berkaitan asas-asas hukum waris adat, menurut Zainudin Ali (dalam Pogoh, 2010: 130) ada beberapa azas yang dipakai, yaitu:

azas ketuhanan dan pengaturan diri: ada kesadaran untuk beberapa pewaris jika rejeki berbentuk harta kekayaan manusia yang bisa terkuasai dan dipunyai sebagai anugerah dan keridaan Tuhan atas kehadiran harta kekayaan.

azas kemiripan dan kebersama-samaan hak: tiap pewaris memiliki posisi yang serupa jadi orang yang memiliki hak untuk mewaris harta warisan ahli warisnya, imbang di antara hak dan kewajiban tanggung-jawab untuk tiap pewaris untuk mendapat harta peninggalannya.

azas kerukunan dan kekerabatan: beberapa pewaris menjaga jalinan kekeluargaan yang damai dan damai, baik pada nikmati dan manfaatkan harta peninggalan tidak terbagi-bagi atau dalam menuntaskan pembagian harta peninggalan terbagi.

azas permufakatan dan mufakat: beberapa pewaris membagikan harta warisnya lewat permufakatan mufakat yang dipegang oleh pewaris yang dipandang dituakan, apabila terjadi persetujuan dalam pembagian harta peninggalan, persetujuan itu memiliki sifat tulus-ikhlas yang disampaikan dengan pengucapan yang bagus yang ke luar dari dalam hati nurani pada tiap pakar waris.

azas keadilan: azas hukum waris adat ini memiliki makna jika dalam keluarga bisa ditegaskan pada mekanisme keadilan, ini akan menggerakkan terbentuknya kerukunan dari keluarga itu yang mana akan mengecilkan kesempatan rusaknya jalinan kekerabatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.