Bagaimana kami bisa membantu hari ini?
Daftar Isi
< Seluruh Topik
Cetak

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum seringkali diberi nama “Encyclopedia Hukum” di dunia study hukum, yakni matakuliah dasar yang disebut pengantar (introduction atau inleiding) dalam pelajari ilmu hukum.

Dapat disebutkan jika PIH sebagai dasar untuk pelajaran selanjutnya dalam study hukum yang pelajari pengertian-pengertian dasar, atau deskripsi dasar mengenai beberapa sendi khusus ilmu hukum.

Istilah Pengantar Ilmu Hukum (yang umum dipersingkat PIH) pertama kalinya lahir dan dipakai di Indonesia semenjak berdirinya Kampus Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta tanggal 13 Maret 1946. Istilah Pengantar Ilmu Hukum merupakah terjemahan dari bahasa Belanda Inleiding tot de Rechtswetenschap yang sudah dipakai di Indonesia semenjak tahun 1942, di saat di Jakarta dibangun Recht Hoge School.

Istilah Pengantar Ilmu Hukum pada intinya memiliki kandungan beberapa deskripsi, diantaranya:

  • Memberi satu penglihatan umum secara singkat berkenaan semua ilmu pengetahuan hukum.
  • Memberi satu penglihatan berkenaan posisi ilmu hukum dari sisi beberapa ilmu lainnya.
  • Menerangkan berkenaan pengertian-pengertian dasar azas dan penggolongan cabang-cabang hukum.

PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM

Beberapa ahli sudah mendeskripsikan Pengantar Ilmu Hukum salah satunya:

  1. Menurut Dr. Soejono Dirjosisworo
    PIH kerap kali disebutkan ensiklopedi hukum oleh dunia study hukum yang disebut pengantar (introduction atau Inleiding) untuk ilmu pengetahuan hukum. Ilmu pengetahuan hukum usaha menerangkan kondisi, pokok, tujuan, dan arah penting hukum, dan pertalian di antara beberapa bagian itu dengan ilmu pengetahuan hukum
  1. Menurut Prof. Dr Ahmad Sanusi
    PIH terhitung dalam mata pelajaran dasar (pangkalan leervak). karena sebagai matapelajaran dasar tersebut karena itu PIH bukan matapelajaran berpraktik, hingga jarang-jarang sekali dibutuhkan dalam praktek pada kedudukan-jabatan negeri atau swasta. Akan tetapi sebagai matapelajaran, PIH harus terkuasai oleh mereka yang ingin pelajari cabang-cabang ilmu hukum. Oleh karena itu PIH jangan dipandang kecil nilainya.
  1. Menurut Cross
    Semua pengetahuan yang pelajari hukum dalam semua wujud dan realisasinya.
  1. Menurut Curzon
    Ilmu hukum pada suatu ilmu pengetahuan yang meliputi dan mengulas segalanya yang terkait dengan hukum.
  1. Menurut Kamus Perpustakaan Hukum
    Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenali bernama Jurisprudence yang dari kata “juice” atau “juris” yang maknanya hukum atau hak, dan kata “prudence” yang memiliki arti menyaksikan ke depan atau memiliki ketrampilan, dan makna umum dari Jurisprudence ialah ilmu pengetahuan yang pelajari ilmu hukum.
  1. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekamto
  • Ilmu hukum meliputi ilmu mengenai aturan atau etika, yanitu ilmu yang meneliti hukum sebagai aturan dengan dokmatik hukum dan klasifikasi hukum.
    • Ilmu mengenai pemahaman, ilmu mengenai pengertian-pengertian hukum sebagai subyek hukum, kejadian hukum, dan peristiwa hukum.
    • Ilmu mengenai realita yang menyorot hukum sebagai sikap dan sikap kita meliputi sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum

Pengantar Ilmu Hukum mempunyai arah dan manfaat untuk menerangkan mengenai kondisi, pokok, dan tujuannya dari bagianbagian penting dari hukum, dan pertalian di antara beragam sisi itu dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun manfaatnya ialah agar bisa pahami beberapa bagian atau beberapa jenis ilmu hukum yang lain.

Peranan Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum dapat disebutkan sebagai pendahuluan sebagai dasar seorang pelajari ilmu hukum.

Peranan Ilmu Hukum diantaranya seperti berikut:

  • Mengenalkan semua permasalahan yang terkait dengan hukum.
  • Mengenalkan ilmu hukum yakni pengetahuan yang pelajari sangkut-paut hukum dalam semua wujud dan realisasinya.
  • Usaha untuk menerangkan mengenai kondisi, pokok, tujuan, dan arah dari beberapa bagian yang perlu dari hukum dan bertalian di antara beragam sisi itu dengan ilmu pengetahuan hukum.
  • Sebagai dasar dalam rencana study hukum. Tanpa pelajari ilmu hukum secara habis, tidak mendapat pemahaman yang bagus mengenai beragam cabang ilmu hukum. Dengan begitu pengantar ilmu hukum diberi nama “pangkalan leervak” atau matakuliah dasar dari pelajaran hukum.
  • Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke ilmu pengetahuan hukum di tingkat penyiapan.

PIH sebagai satu mata pelajaran sebagai pengantar dan panduan untuk siapa saja yang ingin mempelajarai ilmu hukum yang paling luas ruang cakupnya.

Posisi PIH sebagai dasar untuk pelajaran kelanjutan mengenai ilmu pengetahuan dari beragam sektor hukum. Dan posisi PIH dalam kurikulum Fakultas Hukum sebagai matakuliah ketrampilan dan keilmuan.

Maka dari itu, PIH berperan memberi pengertian-pengertian dasar baik pada dasarnya atau secara dalam berkenaan segala hal yang terkait dengan hukum. Disamping itu, PIH berperan pedagogis, yaitu tumbuhkan sikap adil dan menghidupkan ketertarikan untuk pelajari hukum dengan penuh keseriusan

Inti Pengantar Ilmu Hukum

Inti Pengantar Ilmu Hukum salah satunya ialah:- Pengantar Ilmu Hukum ialah satu mata pelajaran sebagai pengantar dan panduan untuk siapa saja yang ingin pelajari ilmu hukum yang rupanya benar-benar luas ruang cakupnya. Kita mustahil pahami beragam cabang ilmu hukum secara baik, tanpa kuasai Pengantar Ilmu Hukum lebih dulu.

  • Sebagai satu matapelajaran, Pengantar Ilmu Hukum memberi dan memberikan pemahaman dasar berkenaan makna, persoalan, dan beberapa persoalan di bagian hukum hingga jadi mata pelajaran khusus yang perlu terkuasai oleh kita yang ingin mempelajari ilmu hukum.
  • Pengantar Ilmu Hukum memberi gambaran-gambaran dan beberapa dasar yang terang berkenaan sendi-sensi khusus hukum tersebut. Berlainan dengan cabang ilmu hukum yang lain, Pengantar Ilmu Hukum memiliki langkah pendekatan yang khusus pada jalan memberi penglihatan mengenai hukum pada umumnya.
  • Karena Pengantar Ilmu Hukum sebagai mata pelajaran dasar, karena itu untuk mereka yang ingin pelajari ilmu hukum harus kuasai mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum lebih dulu. Tanpa kepenguasaan Pengantar Ilmu Hukum, kita akan memperoleh kesusahan atau ketidakberhasilan

Posisi Ilmu Hukum dengan Ilmu Yang lain.

Mengulas posisi ilmu hukum pada ilmu hukum yang lain memiliki arti menanyakan apa ilmu hukum bisa disebutkan sebagai ilmu ataulah bukan. Beberapa sarjana hukum sendiri memperdebatkan posisi ilmu hukum ini. Agar semakin ketahui apa ilmu hukum sebuah ilmu ataulah bukan, perlu ditelaah apa yang jadikan suatu hal itu dikatakan sebagai ilmu.

Menurut B. Arief Sidharta, ilmu memiliki dua arti, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Ilmu sebagai produk ialah pengetahuan yang telah terkaji kebenarannya dalam sektor tertentu dan tersusun pada suatu mekanisme. Sedang ilmu sebagai proses, memperlihatkan pada aktivitas budi baik manusia untuk mendapat pengetahuan di bagian tertentu secara struktural.

Adapun Barda Nawawi menggambarkan jika ilmu itu sebagai deskripsi data pengalaman selengkapnya dan bisa dipertanggungjawabkan yang dipastikan dalam rumusan yang sesimpel mungkin. Ilmu selalu diawali dari satu yang nyata atau suatu hal yang bisa dilihat dan memiliki sifat individu atau khusus.

Seterusnya dengan kekuatan berpikir yang bisa melebihi batasan waktu, ruangan dan statistika; ilmu bisa sampai di suatu yang abstrak dan memiliki sifat umum. Maka dari itu, untuk keobjektifan ilmu, orang harus bekerja dengan beberapa cara ilmiah. Berdasar hal tersebut, karena itu salah satunya karakter karakter keilmuan ialah memiliki sifat empiris dan logis.

Berkenaan persyaratan jika suatu hal bisa disebutkan ilmu jika:

  • Ilmu harus memiliki object pengkajian
  • Ilmu harus memiliki sistem
  • Ilmu harus struktural
  • Ilmu harus memiliki sifat universal dan berlaku umum

Dari paparan mengenai ilmu itu, ada barisan sarjana hukum yang yakini jika ilmu hukum pantas dikatakan sebagai sebuah ilmu, salah satunya ialah Kansil, Satjipto Raharjo, Utrecht, B. Arief Sidharta, dan A. Hamid Attamimi. Mereka saja masih berbeda apa ilmu hukum terhitung monodisipliner atau interdisipliner, ilmu empiris atau ilmu normatif

Namun ada juga barisan yang meragukan ilmu hukum sebagai sebuah ilmu, salah satunya ialah Von Kirchmann, argumennya adalah:

  • Object pengkajian dari ilmu hukum ialah hukum yang hidup antara bangsa tertentu. Tetapi ilmu hukum itu tidak sanggup kuasai hukum itu karenanya ada perubahan atau dinamika hukum, akan jadikan ilmu hukum jadi study hukum, akan jadikan ilmu hukum jadi study hukum dari jaman lalu.
  • Hukum itu berkaitan pada positifnya masing-masing. Karena ada desakan atau hukuman, orang akan mematuhi hukum, tidak perduli hukumitu baik atau jelek. Dalam lapangan ilmu lain, pemaksaan itu tidak ada.
  • Ketergantungannya pada undang-undang positif mengakibatkan ilmu hukum mustahil jadi sebuah ilmu. Ini dikarenakan oleh ilmu hukum tidak bisa lakukan riset secara bebas karena dia harus patuh pada yang berkuasa.
  • Von Kirchmann memandang jika objek dari rechtswetenschap itu berada di luar hukum positif dan terbagi dalam natuurlijke wet. Ilmu Hukum yang tidak mengulas natuurlijke wet bukan ilmu hukum.
  • Ilmu menurut dia memiliki objek yang khusus, yang absolut, jadi bukan hukum positif

Kesamaan, Ketidaksamaan, dan Jalinan Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum kerap dihubungkan dengan Pengantar Hukum Indonesia. Jika tidak bisa disangkal bila dalam hukum yang berjalan di Indonesia mempunyai riwayat yang panjang dan ada benang merah dengan hukum yang ada di dunia terutamanya Eropa. Pengantar Ilmu Hukum dapat disebutkan embrio dari Pengantar Hukum Indonesia, dan bisa disebutkan juga jika Pengantar Ilmu Hukum sebagai pendukung untuk tiap orang yang hendak pelajari Pengantar Hukum Indonesia.

Pengantar Hukum Indonesia memiliki peranan dan Peranan yang serupa dengan Pengantar Ilmu Hukum. Sebagai satu ilmu yang status pengantar, ke-2 nya ialah sama sebagai mata kuliah dasar ketrampilan hukum

Disamping itu ada ketidaksamaan dasar dari Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia berkenaan kekhususannya. Bila pengantar ilmu hukum mengantar tiap orang untuk pelajari ilmu hukum secara umum, karena itu Pengantar Hukum Indonesia mengantar tiap orang untuk pelajari hukum positif yang berada di Indonesia.

Object pengkajian dari pengantar Ilmu Hukumsendiri ialah hukum secara umum yang tak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, dan object pengkajian pengantar Hukum Indonesia ialah hukum positif di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.