IZIN Berdasarkan Resiko
Izin Berdasarkan Resiko Menguntungkan – Biro Perjalanan Wisata Tidak Wajib Sertifikasi Ke LSUP
Izin bеrdаѕаrkаn rеѕіkо ini dіbuаt оlеh pemerintah untuk Imрlеmеntаѕі UU Nоmоr 11 tаhun 2020 tеntаng Cірtа Kerja dіmаkѕudkаn untuk meningkatkan daya saing іnvеѕtаѕі Indоnеѕіа Maka tеrbіtlаh PP Nо 05 Tahun 2021 dаn Pеrmеnраrеkrаf Nо.04 Tаhun 2021
PP No 05 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Anаlіѕіѕ Resiko dіbаgі menjadi 4, Rendah, Mеnеngаh Rеndаh, Mеnеngаh Tinggi, Tіnggі. Tеrtuаng Pаdа Lаmріrаn III PP 05 Tahun 2021
Gambar di аtаѕ menjelaskan bаhwа реmbаgіаn resiko dаn jugа іzіn yang harus dіmіlіkі.
- Rendah Izin yang harus di dapat adalah NIB
- Menengah Izin yang harus di dapat adalah NIB dan Sertifikat Standar
- Tinggi yang harus di dapat adalah NIB dan IZIN
Bukan hanya itu, dari gambar diatas kita hanya melihat 3 pembagian resiko,
Pada juknis skema sertifikasi usaha pariwisata yang dikeluarkan oleh kementrian pariwisata menyebutkan 4 resiko/resiko berusaha dibagi menjadi 4, yaitu Rendah, Menegah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi.
- Rendah dengan skala 1-2 Perizinannya hanya dengan NIB dan pengawasan tipe yang artinya tidak ketat dan seperti pembinaan
- Menegah Rendah dengan skala 3-4 Perizinannya dengan NIB+Standar dengan pengawasan tipe 2.
- MenengahTinggi dengan skala 4-9 Perizinanya dengan NIB+Standar dengan pengawasan Tipe 3
- Tinggi dengan skala 10-16 Perizinannya dengan NIB+Izin+Standar dengan pengawasan tipe 4
Mungkin masih agak bingung dengan perbandingan pengawasan pada resiko menengah rendah dan resiko menengah tinggi. Berikut Penjelasannya
Berikut adalah gambar skemanya.
- Rendah Hanya NIB saja
- Menengah Rendah NIB + Standar Sertifikat tetapi Sertifikat Standarnya tidak wajib diverifikasi oleh LSUP
- Menengah Tinggi NIB + Standar Sertifikat dan sertifikatnya wajib diverifikasi oleh LSUP
- Tinggi NIB+Standar Sertifikat yang wajib diverifikasi oleh LSUP+izin.
“Untuk pengertian LSUP silahkan cek dipostingan sebelumnya”
Bagaimana kita melihat resiko rendah,menengah rendah,menengah tinggi, dan tinggi ?
Untuk usaha pariwisata bisa dilihat juknis skema usaha pariwisata disana sudah ditentukan untuk level resiko dan jenis usahanya
Berikut beberapa cuplikan pada peraturan tersebut
Yang menarik disini adalah Biro Perjalanan Wisata (Travel) masuk kedalam resiko menengah rendah, yang artinya hanya berizin NIB+sertifikat standar, tetapi tidak wajib diverifikasi oleh LSUP yang artinya BPW/Travel tidak wajib/sukarela untuk sertifikasi ke LSUP.
Alhamdulillah jadi tidak mengeluarkan beban biaya untuk sertifikasi ke LSUP. Yah lumayan berkurang lah pengeluaran Travel Travel di Indonesia. Dan keinginan kalian pun terjawab sama pemerintah GOOD JOB!!!
Jadi total dari perizinan berusaha pariwisata ada
- Resiko Rendah = 53 Tidak perlu sertifikasi
- Menegah Rendah = 18 Sertifikasi Sukarela
- Menengah Tinggi = 28 Wajib Sertifikasi
- Tinggi = 8 Wajib Sertifikasi dan Izin
Lihat artikel lainnya infokutek.com
Untuk Download Peraturannya bisa di Link Berikut
Komentar
I do not know whether it’s just me or if everybody else experiencing issues
with your site. It appears as though some of the written text
on your posts are running off the screen.
Can somebody else please comment and let me know if this is happening to them as well?
This could be a issue with my web browser because I’ve had
this happen before. Many thanks
we think our site is ok for this, you can try to open another site.
[…] Izin Berdasarkan Resiko […]
[…] Pertama yang membuat tertekan adalah munculnya UU Cipta Kerja, Lalu PP 05 thn 2021 yang menggunakan sistim berbasis Resiko. Pembahasannya ada di Artikel Sebelumnya Disini […]
Pp no 05 ternyata juga berbasis resiko yah.
Tetapi isinya semua bidang atau semua ruang lingkup umum disana