Bagaimana kami bisa membantu hari ini?
Daftar Isi
< Seluruh Topik
Cetak

Hukum Perkawinan Adat

Perkawinan Hukum Adat

Pada umumnya pengertian perkawinan ialah ikatan lahir batin di antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan arah membuat keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan abadi berdasar Tuhan YME (UU No. 1/74).

Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Adat Atau Perkawinan Adat

Perkawinan adalah kejadian yang penting di kehidupan warga adat, karena perkawinan tidak cuma tersangkut ke-2 mempelai, tapi juga orangtua kedua pihak, saudara-saudaranya, bahkan juga keluarga mereka masing-masing. Dalam hukum adat perkawinan itu tidak cuma sebagai kejadian penteng untuk mereka yang hidup saja. Tapi perkawinan sebagai kejadian yang sangat berharga dan yang seutuhnya mendapatkan perhatina dan dituruti oleh arwah-arwah beberapa nenek moyang ke-2 iris pihak.

Berikut akan disampaikan pengertian perkawinan menurut hukum adat yang disampaikan oleh beberapa pakar:

  1. Hazairin
    Menurut Hazairin perkawinan sebagai rangkaian tindakan-tindakan magis, yang mempunyai tujuan untuk menjamin ketenangan, kesuburan, dan kebahagiaan.
  2. A. Van Gennep
    Perkawinan sebagai satu rites de passage (upacara peralihan) perubahan status ke-2 mempelai. Perubahan terdiri dari 3 tahapan:
    • Rites de separation
    • Rites de merge
    • Rites de aggregation
  3. Djojodegoeno
    Perkawinan sebagai satu paguyupan atau somah (jawa: keluarga), dan bukan satu jalinan perikatan atas dasar perjanjian. Jalinan suami-istri sedemikian kuatnya sebagai satu ketunggalan.
    Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam
    Menurut hukum islam perkawinan ialah kesepakatan suci (keramat) berdasar agama di antara suami dengan istri berdasar hukum agama untuk capai satu niat, satu arah, satu usaha, satu hak, satu kewajiban, satu hati: sehidup semati. Perkawinan ialah percampuran dari semuanya yang sudah bersatu tadi. Nikah ialah ikrar yang menghalalkan tiap suami istri untuk bersenag-senang satu sama yang lainnya. (Jaza’iri, A.B.J, 2003;688).

Pengertian Pertunangan, Alasan, dan Akibat Dari Pertunangan

Pertunagan ialah satu babak saat sebelum perkawinan, di mana faksi lelaki sudah melangsungkan acara lamaran pada pihak keluarga wanita dan sudah terwujud persetujuan di antara kedua pihak untuk melangsungkan perkawinan. Lamaran baru mengikat jika faksi lelaki sudah memberi pada pihak wanita pertanda pengikat yang terlihat (Jawa: peningset atau panjer).
Pertunagan bisa juga disimpulkan sebagai satu kesepakatan di antara faksi keluarga lelaki dengan keluarga faksi wanita saat sebelum diadakan satu perkawinan dan diikuti dengan:

  • Ada lamaran/ meminag yang umumnya dilaksanakan oleh utusan faksi lelaki.
  • Ada pertanda pengikat yang terlihat, seperti peningset (Jawa), payangcang (Sunda), umumnya dengan transisi cincin.

Alasan-alasan Dilakukan Perkawinan

  • Ingin jamin perkawinan yang diinginkan bisa berjalan dalam kurun waktu dekat.
  • Untuk batasi pertemanan faksi yang sudah diikat lamaran.
  • Memberikan peluang untuk kedua pihak untuk sama-sama mengenal.
    Karena Lamaran
    Akibatnya karena pertunagan ialah kedua pihak sudah terlilit untuk mengadakan perkawinan. Tapi, meskipun telah terlilit dalam pertunagan tidak berarti ke-2 mempelai harus melakukan perkawinan, masih tetap bisa saja terjadi penangguhan lamaran.
    Peluang penangguhan lamaran:
  • Oleh kehendak ke-2 iris pihak.
  • Oleh salah satunya pihak.
  • Bila dilaksanakan faksi yang terima pertanda tunagan
    Kembalikan pertanda tunagan beberapa atau berlipat dari yang terima.
  • Bila dilaksanakan faksi yang memberikan pertanda tunangan
    Pertanda tunangan tidak dibalikkan.

Karakter Perkawinan Hukum Adat

Perkawinan dalam hukum adat benar-benar dikuasai oleh karakter daripada formasi kekerabatan. Formasi kekerabatan dikenali ada banyak jenis, yakni:

Perkawinan dalam kekerabatan Patrilinier:
• Corak perkawinan ialah “perkawinan jujur “.
• Pemberian jujur dari faksi lelaki menyimbolkan ditetapkan jalinan keluarga sang isteri sama orang familinya dan tuanya.
• Isteri masuk ke keluarga suami berikut anak-anaknya.
• Jika suami wafat, karena itu isteri masih tetap tinggal di rumah suaminya dengan saudara muda dari mendiang seakan-akan seorang isteri itu diwarisi oleh adik almarhum.

Perkawinan dalam keluarg matrilinier:
• Dalam upacara perkawinan mempelai lelaki dijemput.
• Suami diam di rumah isterinya, tapi suaminya masih tetap bisa keluarganya sendiri.
• Anak-anak masuk ke klan isterinya dan sang ayah tidak memiliki kekuasaan pada anak-anaknya.

Perkawinan dalam keluarga parental:
• Sesudah kawin ke-2 nya jadi sekeluarga, baik keluarga suami atau keluarga isteri.
Dengan begitu dalam formasi keluarga parental suami dan isteri masing-masing memiliki dua keluarga yakni keluarga keluarga isteri dan suami.


Karakter Perkawinan Menurut Hukum Islam

Al-Qur’an memperlihatkan kehendak Allah akan perkawinan yang monogami dengan mengikatkan umat Islam pada perkawinan suami-istri pertama sebagai tauladan. Hal tersebut terlihat pada surat An-Nissa ayat 1 yang maknanya: “Hai sekaligus manusia, bertakwalah kamu ke Tuhanmu yang sudah membuat kamu dari diri, dan dari kepadanya Allah membuat istrinya; dan dari ke-2 nya Allah memperkembangbiakkan lelaki dan wanita yang banyak…” pada ayat 129 pada surat yang serupa, golongan pria bahkan juga diingatkan mengenai susahnya melakukan perbuatan adil pada beberapa istri: “Dan kamu sesekali tidak segera dapat berlaku adil antara istri-istri(mu), meskipun kamu benar-benar ingin melakukan perbuatan demikian; karenanya jangan sampai kamu terlampau condong (ke yang kamu sayangi), hingga kamu diamkan lainnya terkantung-kantung… “.
Selainnya memiliki sifat monogami, perkawinan semestinya memiliki sifat tak-terceraikan. Ada perselisihan tak perlu jadi argumen untuk berpisah. Karenanya Al-Qur’an memberikan saran ke umat islam dalam surat An-Nissa ayat 15, supaya bila terjadi perselisihan di antara suami dan istri sebaiknya dituntaskan secara arif.

Surat An-Nissa ayat 15: “bila kamu cemas ada perselisihan antara ke-2 nya, karena itu kirimlah seorang juru pendamai dari keluarga lelaki dan seorang juru pendamai dari keluarga wanita. Bila ke-2 juru pendamai berniat melangsungkan pembaruan, niscahya Allah memberikan taufik ke suami-istri itu. Sebenarnya Allah maha ketahui kembali maha mengenal.”

Mekanisme perkawinan menurut hukum adat / adat perkawinan

Dalam hukum adat dikenali ada tiga mekanisme perkawinan yakni:

  1. Mekanisme Endogami: yakni seorang cuma dibetulkan melangsungkan perkawinan dengan seorang dalam suku sendiri. Mekanisme perkawinan ini telah jarang-jarang terjadi.
  2. Mekanisme Eksogami: yakni perkawinan dengan seorang yang berbeda suku atau suku yang lain.
  3. Mekanisme Eleutherogami: yakni mekanisme ini tidak mengenali larangan-larangan atau keharusan-keharusan. Laranga-larangan dalam mekanisme ini ialah yang bertalian dengan ikatan kekerabatan yakni:
    1. Nasab (sama dengan turunan yang dekat) seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandungan, cucu, saudara kandungan, saudara ibu atau bapak.
    2. Musyahara (sama dengan periparan) yakni kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua, anak tiri, dll.

Upacara Perkawinan Menurut Hukum Adat

Di Indonesia upacara menurut hukum adat itu benar-benar bermacam, ingat adat di indonesia banyak dan masing-masing adat berlainan dengan adat yang lainya. Untuk mempermudah ulasan pada makala ini upacara perkawinan menurut hukum adat akan ambil salah satunya contoh adat yang berada di Indonesia misalkan upacara perkawinan adat Betawi.
Dalam warga adat Betawi ada rangkaian acara upacara perkawinan yang perlu dilaksanakan dinataranya ialah:

Melamar

Saat sebelum melamar calon isteri, seorang pemuda Betawi umumnya telah melalui satu proses yang dikenali dengan istilah stilah ngedelengin; yakni usaha cari atau mendapati kemiripan missi dan misi di antara seorang lelaki dengan seorang wanita dalam rencana membangun rumah tangga.
Melamar atau ngelamar dalam istilah Betawi ialah jenjang yang paling dahulu dari serangkaian upacara. Setalah seorang pemuda menetukan calon istrinya, faksi keluarga pemuda bertandang ke keluarga sang gadis. Ada juga yang dikirimkan sebagai utusan umumnya keluarga dekat sekitar dua sampai tiga orang. Jarang-jarang sekali orangtua pemuda melamar sendiri.
Bawaan yang dibawa di saat melamar ialah pisang sekitar dua tiga sisir, roti tawar 4 buah, dan dua tiga jenis buah. Semua bawaan ditaruh dalam piring nampan atau besar. Bawaan umumnya terlihat terbuka yang disebut pertanda melamar agar orang bisa ketahui jika waktu itu ada upara melamar pengantin.

Periode lamaran

Sesudah lamaran diterima faksi sang gadis, lamaran jadi tahapan berikutnya. Tingkatan ini diikuti dengan diselenggarakannya acara mengantarkan kue-kue dan buah-buahan dari faksi pemuda ke rumah faksi sigadis.

Dalam periode lamaran tidak berarti sang gadis dan sang penuda bebas berjumpa. Dari mereka masih ada batasan-batas jalinan yang berdasar pada tuntunan santun sopan dan agama. Mereka jangan melancong tanpa yang turut mengikuti dari faksi keluarga di gadis.

Tentukan hari perkawinan

Untuk tentukan hari perkawinan dicari hari dan bulan yang bagus dan saat di mana seluruh keluarga ada pada kondisi selamat, sehat wal afiat. Faksi lelaki mengirimi utusan ke rumah keluarga sang gadis dengan bawa oleh-oleh berbentuk buah-buahan dan kue kue sekadarnya.

Dalam perbincangan, selainnya tentukan hari pernikahan disampaikan apa yang disuruh keluarga sang gadis sebagai syarat. Seperti jumlah mas kawin, perlengkapan yang dibawa, dan jumlahnya uang belanja.

Sesudah hari perkawinan ditetapkan, sekian hari awalnya faksi pemuda mengantarkan perlengkapan yang sudah ditetapkan.

Mengantarkan Perlengkapan

Sesudah hari perkawinan ditetapkan, sekian hari awalnya faksi pemuda mengantarkan perlengkapan yang sudah ditetapkan pada perbincangan terdahulu. Perlengkapan umumnya berwujud beberapa alat rumah tangga selengkapnya, perhiasan emas, baju, mas uang berbelanja dan kawin.

Bila sang gadis memiliki kakak yang belum kawin, karena itu faksi pemuda harus memberikan uang pelangkah sebagai pertanda keinginan maaf karena sang adik mendahuluinya. Uang pelangkah ditujukan supaya sang kakak mudah jodoh.

Memberikan Uang Sembah

Perlengkapan yang dibutuhkan terhitung mas kawin sudah diberikan pada pihak sang gadis. Kurang lebih 3 hari saat sebelum hari perkawinan, sang pemuda diantarkan oleh salah seorang keluarganya ke rumah calon mertua. Arah keperginya sang pemuda untuk memberikan uang ke sang gadis yang disebutkan uang sembah. Jumlahnya uang sembah tidak ditetapkan bergantung pada kekuatan pemuda itu. Uang sembah itu dibawa dengan memakai sirih dare, yakni berbentuk anyaman dari daun sirih yang berwujud kerucut.

Ada juga tujuan penyerahan uang sembah ini sebagai pembuka jalinan di antara sang pemuda dengan gadisnya. Selain itu, pada han perkawinannya kelak sang gadis akan lakukan penyembahan ke calon suaminya, hingga hatinya perlu ditenteramkan dengan uang sembah itu.

Serah-serahan

Satu hari saat sebelum upacara perkáwinan diadakan, diselenggarakan satu acara yang disebutkan serah-serahan. Serah-serahan ialah satu upacara mengantarkan beberapa bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan acara pesta pada esok harinya dari faksi sang pemuda. Antaran itu berbentuk beras, ayam, kambing, daging, sayur-mayur, bumbu-bumbu beberapaya, dan dapur. Selainnya kambing dan ayam, semua barang antaran ditaruh dalam peti-peti kayu yang disebutkan shi.

Kambing dibantu dan ayam ditaruh dalam keranjang. Peti-peti barusan dipikul ramai-ramai dan diarak, hingga orang ketahui berapakah jumlah shie untuk serah-serahan itu. Upacara serah-serahan sebagai kewajiban untuk faksi keluarga pengantin lelaki untuk menolong kepentingan acara pesta yang hendak berjalan di dalam rumah calon isteri.

Dalam pada itu, calon pengantin wanita mulai dipingit di dalam rumah dan dirias oleh tukang dandan penganten, dan dihibur oleh beberapa orang tua terutamanya golongan ibu. Selainnya meighibur calon pengantin wanita, golongan ibu memberikan beragam saran sebagai perbekalan untuk keberlangsungan hidup calon penganten itu.

Nikah

Pada han pernikahan, sang pemuda diantarkan oleh sebagian orang keluarganya pergi jemput sang gadis di rumahnya. Mereka bersama akan ke penghulu lakukan ikrar nikah. Sang gadis yang diantarkan oleh ayah ibunya, lalu tempat tinggalnya dan keluar. Seterusnya, ke-2 pengantin dinaikkan ke sebuah delman dengan masing-masing seorang pendamping. Delman itu tertutupi dengan kain pelekat hitam hingga tidak luar dan terlihat. Namun, dengan kain pelekat hitam itu beberapa orang sudah nengetahui jika ada pengantin yang hendak ke penghulu.

Ngarak Penganten

Di hari acara pesta pernikahan, baik pengantin pria atau pengantin wanita, kenakan pakaian kebesaran dihias dan pengantin. Pengantin pria diãrak dari tempat tinggalnya ke arah rumah pengantin wanita dengan diantarkan oleh keluarga, golongan rekan temannya, dan famili. Arak-arakan didului oleh barisan rebana yang disertai nyanyian. Peserta arak-arakan jalan kaki dengan teratur sampai di dalam rumah pengantin wanita.

Setelah tiba di muka rumah, dilaksanakan pembacaan zikir sebagai pembuka pintu. Seterusnya mempelai wanita lakukan sumkem ke mempelai pria dan ke-2 nya selanjutnya duduk di pelaminan.

Upacara Perkawinan Menurut Hukum Islam

Islam sudah memberi ide yang terang mengenai tata langkah perkawinan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih. Dalam kesempatan ini redaksi berusaha menyuguhkannya secara sekedarnya dan singkat. Adapun Tata Langkah atau Rentetan Perkawinan Dalam Islam ialah seperti berikut:

Khitbah (Peminangan)

Seorang muslim yang hendak mengawini seorang muslimah sebaiknya dia menyunting lebih dulu, karena bisa saja dia sedang dipinang oleh seseorang, dalam masalah ini Islam larang seorang muslim menyunting wanita yang dipinang oleh seseorang (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan menyaksikan muka yang hendak dipinang (HR: [shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada banyak persyaratan dan kewajiban yang perlu disanggupi :
a. Ada sama-sama menyukai dari ke-2 calon mempelai.
b. Ada Ijab Qabul.
c. Ada Mahar.
d. Ada Wali.
e. Ada Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah saat sebelum aqad nikah diselenggarakan khutbah lebih dulu yang diberi nama Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

Perhelatan

Walimatul ‘urusy hukumnya harus dan diupayakan sesimpel kemungkinan dan dalam perhelatan sebaiknya diundang beberapa orang miskin. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai mengundang beberapa orang kaya saja memiliki arti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang maknanya: “Makanan terburuk ialah makanan dalam perhelatan yang cuma mengundang beberapa orang kaya untuk makan, dan beberapa orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak mendatangi undangan perhelatan, karena itu dia durhaka ke Allah dan Rasul-Nya “.(HR: [shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).

Sebagai catatan penting sebaiknya yang diundang itu beberapa orang shalih, baik kaya atau miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang maknanya: “Jangan sampai kamu berkawan tetapi dengan beberapa orang mukmin dan tidak boleh makan makananmu tetapi beberapa orang yang taqwa “.(HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).

Perpisahan dan Karena

Konsep perpisahan ialah satu hal yang tidak dilarang atau diinginkan. Perpisahan bisa dibetulkan jika:

  • Istri berzinah
    Mengakibatkan benar-benar bikin rugi, bisa dibunug, keluarganya harus kembalikan jujur/belis, tidak bisa apapun balik telanjang.
  • Kemandulan istri
    Arah perkawinan untuk meneruskan turunan.
  • Impotensi suami
    Suami tidak penuhi kewajiban hidup bersama sebagai suami-istri.
  • Suami tinggalkan istri dalam saat yang lama.
  • Istri berkepribadian tidak sopan.
  • Ada kemauan bersama dari ke-2 iris pihak.
  • Istri atau suami tidak menghargai adat-istiadat.
    Akibatnya karena perpisahan selainnya yang telah diterangkan di atas dapat berpengaruh pada perselisihan persaingan perebutan hak asu anak dan perselisihan pembagian harta bersama sepanjang status suami istri masih dipakai (pembagina harta gonogini).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.